Sabtu, 11 April 2026

Pajak Reklame

Distamkam Minta Satpol PP Bongkar Reklame Tak Berizin Itu Sejak 2015

Menurut Kasatpol PP Kota Bandung Edi Marwoto, tugas Satpol tidak hanya menangani reklame tapi . . .

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TIAH SM
Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menutup reklame raksasa di perempatan Jalan Ahmad Yani-Laswi, Jumat (17/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID --- Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung Arief Prasetia mengatakan reklame rokok di perempatan Jalan Laswi - Ahmad Yani tidak beriizin dan sudah lama berdiri.

"Reklame rokok tidak boleh dipasang di Jalan protokol. Ukuran (iklan rokok) tidak boleh besar apalagi tak ada izin, jadi reklame tersebut harus dibongkar," ujar Arief di Balai Kota, Jumat (17/6/2016).

Arief mengatakan, pihaknya sejak tahun 2015 sudah memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dibongkar.

"Rekomendasi kembali dibuat tahun 2016 karena rekomendasi 2015 belum ada pembongkaran," ujar Arief.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Bandung Edi Marwoto mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Distamkam.

"Pembongkaran harus cari waktu yang tepat agar tidak menganggu arus lalu lintas, selain itu di bulan Ramadan fokus penertiban ke PKL dan PMKS," ujar Edi.

Menurut Edi, tugas Satpol tidak hanya menangani reklame tapi banyak permasalahan sosial lainnya. (tsm)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved