Operasi Tangkap Tangan KPK

Kakak Saipul Jamil Jadi Tersangka dan Ditahan KPK Diduga Suap Hakim

"Tidak ada itu, tidak ada (untuk hakim)," ujar Samsul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Kakak sekaligus manajer penyanyi dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, memakai topi berwarna merah mendatangi Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016). 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID — Kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, membantah memberikan uang untuk hakim yang mengadili kasus adiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Samsul, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan panitera tersebut, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak ada itu, tidak ada (untuk hakim)," ujar Samsul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Samsul juga membantah mengenai dugaan pemberian Rp 1 miliar untuk panitera dan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, saat ditanyakan mengenai tujuan pemberian uang kepada panitera, ia tidak menjawab.

Samsul, yang mengenakan topi dan rompi tahanan, keluar dari Gedung KPK pada pukul 19.50 WIB.

Tak banyak keterangan yang diberikan Samsul terkait penahanannya.

Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat orang tersangka seusai menggelar operasi tangkap tangan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keempat tersangka tersebut ialah dua orang pengacara Saipul Jamil, Berta Natalia dan Kasman Sangaji, kemudian panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Berta Natalia kepada Rohadi.

Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. (Kompas.com)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved