Operasi Tangkap Tangan KPK

Operasi Tangkap Tangan KPK Terhadap Panitera Jakarta Utara Diduga Terkait Kasus Saipul Jamil

Kasus Saipul disidangkan di PN Jakut. Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Saipul Jamil hendak menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (14/06/2016). Saipul Jamil dinyatakan terbukti bersalah atas kasus pencabulan anak di bawah umur dengan jenis kelamin yang sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, diduga terkait kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil.

Rencananya, informasi detil mengenai hal tersebut akan dijelaskan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (16/6/2016) besok.

"Info sementara begitu.Tapi, mau ekpose besok pagi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/6/2016).

Informasi lain menyebutkan, salah seorang anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil, dikabarkan turut terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, mengaku belum bisa menghubungi rekan yang disebut ditangkap itu.

"Susah dihubungi. Enggak bisa dihubungi. Sudah coba (telepon)," ujar Nazarudin saat dihubungi, Rabu sore.

Nazarudin menambahkan, ia juga tidak bisa menghubungi kuasa hukum Saipul lainnya.

"Mereka enggak bisa dihubungi," lanjut dia.

Kasus Saipul disidangkan di PN Jakut. Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Saipul yang didakwa dalam kasus pencabulan anak dinilai bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved