Pencurian Kendaraan Bermotor
Apes! Lagi Asyik Bongkar Plat Nomor, Buser Tangkap Pelaku Curanmor
ANGGOTA melakukan penggeledahan dan didapatkan kunci letter T yang diduga....
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Unit Buser Polres Subang menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor, RH alias Katel. Petugas menangkapnya ketika sedang asik membongkar plat nomor sepeda motor yang merupakan hasil curian.
Informasi yang dihimpun Tribun, RH merupakan pencuri yang melarikan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang pada Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.
Adapun petugas menangkapnya tak jauh dari lokasi kejadian.
"Jadi waktu kejadian itu ada petugas Sat Reskrim Polres Subang yang melaksanakan patroli. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian dan langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (12/6/2016).
Di lokasi kejadian, kata Yusri, petugas langsung menyusuri sejumlah tempat yang tak begitu jauh dari lokasi kejadian.
Tak jauh dari lokasi kejadian, petugas melihat seorang pemuda yang belakangan diketahui RH sedang membongkar pelat nomor sepeda motor yang ciri-cirinya dilaporkan hilang.
"Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan didapatkan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membongkar kunci kontak," ujar Yusri.
Yusri mengatakan, petugas membawa RH ke Markas Polres Subang. RH pun mengaku telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan masjid.
Berdasarkan hasil keterangan, RH ternyata sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di Kabupaten Subang.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, selembar STNK motor Honda Supra X 125 hitam dengan plat nomor T 6672 VC, sebuah kunci kontak honda supra X 125, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 hitam, dan satu unit Honda versa dengan plat nomor E 2653 QF.
"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor hasil curian tersangka. Adapun tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara paling lama tujuh tahun," ujar Yusri. (*)