Pencemaran Lingkungan

PT Kahatex Lakukan Banding Terhadap Putusan PTUN

Kuasa Hukum PT Kahatex, Andy Nababan mengatakan, PT Kahatex dan Pemkab Sumedang telah mendaftarkan banding

Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/WISNU SAPUTRA
Kepala Bagian Umum PT Kahatex, Ludy Sutedja didampingi Kuasa Hukum PT Kahatex, Andy Nababan saat konferensi pers di PT Kahatex, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (7/6/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wisnu Saputra

CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Putusan kekalahan Pemkab Sumedang dan tiga pabrik besar tekstil di Sumedang oleh gugatan Koalisi Masyarakat Melawan Limbah (KMML) di pengadilan PTUN Bandung, membuat PT Kahatex melakukan banding atas putusan tersebut.

Pemkab Sumedang dinilai bersalah karena memberikan izin pembuangan limbah cair (PLC) kepada ketiga pabrik tekstil besar yakni, PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa ke Sungai Cikijing.

Kuasa Hukum PT Kahatex, Andy Nababan mengatakan, PT Kahatex dan Pemkab Sumedang telah mendaftarkan banding pada Senin (6/6) atas putusan PTUN yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang.

"Kami sdah mendaftarkan banding kemarin dan bersama Pemkab Sumedang sedang melakukan upaya-upaya hukum," ujar Andy kepada wartawan saat melakukan konferensi persi di PT Kahatex, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (7/6).

Upaya hukum tersebut, ujar Andy di antaranya meminta arahan dan sokusi yangdalay diterima semua pihak dalam menjalankan oenegapan penundaan tersebut. Baik kepada presiden, Menteri Polhukam, Menyeri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Mengeri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan BPKM.

Andy mengatakan, pihak perusahaan merasa perlu melakukan bandinh terhadap putusan PTUN tersebut karena sangat berdampak pada kelangsungan PT Kahatex dan kelangsungan kehidupan sosial. (raw)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved