Pencemaran Lingkungan
PT Kahatex Lakukan Banding Terhadap Putusan PTUN
Kuasa Hukum PT Kahatex, Andy Nababan mengatakan, PT Kahatex dan Pemkab Sumedang telah mendaftarkan banding
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Wisnu Saputra
CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Putusan kekalahan Pemkab Sumedang dan tiga pabrik besar tekstil di Sumedang oleh gugatan Koalisi Masyarakat Melawan Limbah (KMML) di pengadilan PTUN Bandung, membuat PT Kahatex melakukan banding atas putusan tersebut.
Pemkab Sumedang dinilai bersalah karena memberikan izin pembuangan limbah cair (PLC) kepada ketiga pabrik tekstil besar yakni, PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa ke Sungai Cikijing.
Kuasa Hukum PT Kahatex, Andy Nababan mengatakan, PT Kahatex dan Pemkab Sumedang telah mendaftarkan banding pada Senin (6/6) atas putusan PTUN yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) oleh Bupati Sumedang.
"Kami sdah mendaftarkan banding kemarin dan bersama Pemkab Sumedang sedang melakukan upaya-upaya hukum," ujar Andy kepada wartawan saat melakukan konferensi persi di PT Kahatex, Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Selasa (7/6).
Upaya hukum tersebut, ujar Andy di antaranya meminta arahan dan sokusi yangdalay diterima semua pihak dalam menjalankan oenegapan penundaan tersebut. Baik kepada presiden, Menteri Polhukam, Menyeri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Mengeri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan BPKM.
Andy mengatakan, pihak perusahaan merasa perlu melakukan bandinh terhadap putusan PTUN tersebut karena sangat berdampak pada kelangsungan PT Kahatex dan kelangsungan kehidupan sosial. (raw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pihak-kahatex-ajukan-banding_20160607_172826.jpg)