Mi Berformalin
BBPOM Sita Dua Ton Mi Berformalin dan Alat Cetak
Petugas pun menyita barang lainnya berupa satu botol cairan formalin, mesin cetak, mesin camlut, tepung terigu dua karung
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek pabrik miiberformalin di Kabupaten Cianjur pada Kamis (2/6/2016). Sebanyak dua ton mie berformalin disita oleh petugas.
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, selain menyita dua ton mi berformalin, petugas pun menyita barang lainnya berupa satu botol cairan formalin, mesin cetak, mesin camlut, tepung terigu dua karung, tapioka dua karung, dan timbangan.
"Temuan ini berdasarkan laporan masyarakat kepada kami," ujar Abdul kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Sabtu (4/6/2016).
Abdul mengatakan, saat ini, Mul telah diamankan petugas dan masih dalam penyelidikan peyidik BBPOM. Atas perbuatannya, ujar Abdul, Mul melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 miliar. (dra)