Headline Koran Tribun Jabar
Sampai Kiamat Akan Menolak
Aher menolak putusan MA soal lahan di Jalan Ir H Juanda (Dago) Nomor 358, yang selama ini sebagai Kantor Disnak Jabar
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan, M Zezen Zainal M dan Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), Dinas Peternakan (Disnak) Jabar. Ia mengatakan, sampai kapan pun akan mempertahankan lahan tersebut. Hingga hari kiamat pun, ujarnya, Pemprov tak akan menyerah.
"Itu aset kami. Sertifikatnya masih sertifikat Pemprov, belum ada pembatalan. Itu persilnya salah. Ada keputusan MA mau dieksekusi, ternyata persil kami 24, sementara keputusan pengadilan persil 46. Jauh atuh, moal (enggak) bisa. Tiga hari lagi kiamat oge moal dibikeun (tiga hari lagi mau kiamat juga enggak akan dikasih)!" ujar Gubernur di Gedung Sate, Kamis (2/6) petang.
Ia juga mengaku sangat kecewa dengan putusan MA yang memerintahkan eksekusi lahan tersebut. Pemprov Jabar melalui Biro Hukum akan berjuang mempertahankan aset negara itu meski putusan MA memenangkan gugatan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
"Apalagi Pemprov Jabar memiliki sertifikat lahan tersebut. Kami akan tetap bertahan, itu ada kesalahan. Pokoknya itu masih hak milik Pemprov Jabar. Soal langkah hukum, enggak usah pakai langkah hukum, lahannya milik Pemprov kok," ujar Gubernur.
Alot
Proses eksekusi lahan, kemarin, berlangsung alot dan mencekam. Massa pendukung ahli waris menyemut di luar halaman dan di tepi jalan di depan kantor Disnak. Polisi-polisi bersenjata lengkap siaga. Teriakan agar kantor tersebut dikosongkan berkali-kali terdengar.
Di lobi kantor Disnak, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung duduk di sofa dan menjelaskan proses eksekusi. Juru sita hanya dihadapi oleh Kasatpol PP Pemprov Jabar, Udjawalprana Sigit, dan perwakilan dari Biro Hukum Pemprov Jabar. Kepala Disnak Jabar, Dody Firman, yang juga ada di lobi tak mau duduk di sofa. Ia memilih berdiri sambil mendengarkan.
Panitera PN Bandung, Asep Dedi Suwasta, yang menjadi bagian tim juru sita, menegaskan, kantor Disnak Jabar sudah sah milik ahli waris Rd Adi Kusumah. "Karena itu harus segera dikosongkan," ujarnya.
Juru sita PN Bandung, Nandang, mengatakan, selama proses pengosongan gedung, PNS Disnak Jabar bisa tetap bekerja seperti biasa. "Ini agar lembaga pemerintah ini bisa tetap melayani masyarakat," ujarnya.
Dalam pertemuan di lobi kantor Disnak Jabar itu, salah seorang ahli waris Rd Adi Kusumah sempat terang-terangan meminta satu ruangan di kantor tersebut. Menurut dia, karena kantor Disnak Jabar itu sudah sah milik mereka, sudah sewajarnya ahli waris memiliki ruangan.
"Nanti dipertimbangkan, itu mah urusan teknis," kata Panitera PN Bandung, Asep Dedi Suwasta, yang segera menyela.
Kepala Disnak, Dody Firman, mengaku sangat menghormati putusan pengadilan. Menurut dia, hal yang lebih ia pikirkan adalah akan di mana PNS Disnak Jabar setelah ini bekerja.
"Saya tidak bisa bicara banyak. Saya harus lapor dulu ke Gubernur," kata Dody, yang kemarin juga tak mengenakan seragam PNS.
Kemarin, ratusan PNS yang biasanya ramai di kantor itu memang tidak bekerja. Beberapa yang masih masuk, termasuk Dody, memilih tidak mengenakan seragam.
"Takut terjadi bentrokan, makanya hari ini kami enggak pakai seragam dinas," kata salah seorang PNS Disnak. (san/zam/cis)
Proses eksekusi dan pernyataan pihak ahli waris juga pihak Pemprov Jabar itu selengkapnya bisa Anda simak di Tribun Jabar edisi cetak hari ini, Jumat (3/6/2016). Ikuti berita-berita menarik terbaru lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hl-tribun-3-juni-2016_20160603_114616.jpg)