Kekerasan Terhadap Anak

Pelaku Kasus Percobaan Perkosaan dan Pembunuhan Gadis 13 Tahun Ngakunya Begini

ACIL menjadi tersangka kasus percobaan pembunuhan dan percobaan rudapaksa terhadap MN (13)

Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
shutterstock
Illustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - NMU alias Acil (27) menjadi tersangka kasus percobaan pembunuhan dan percobaan rudapaksa terhadap MN (13). MN ditemukan di jurang di kaki Gunung Manglayang dalam kondisi mengenaskan setelah mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan Acil.

MN kini ditahan di Markas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan pasal berlapis akibat aksinya tersebut. Antara lain pasal 53 jo pasal 340 dan atau pasal 53 Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Kepada wartawan Acil menceritakan, peristiwa itu berawal ketika bertemu dengan MN sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warnet Jalan Cijambe, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Lantaran MN suka dicari kakeknya, Acil pun mengajaknya pulang ke rumah.

"Saya membawa dia pulang ke rumah, cuman pas sampai di depan rumah, pintunya terkunci," kata Acil di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (3/6/2016).

Acil pun berinisiatif mengajak MN untuk....

Kronologis Lengkap dari kasus ini bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Sabtu (4/6/2016). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved