Rekonstruksi Pembunuhan
Selama Dua Jam Pelaku Pembunuhan Pengelola Kos Lakukan 16 Adegan
Total semuanya ada 16 adegan mulai dari tahap perencanaan, ekskusi, sampai melarikan diri dari TKP
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak 16 adegan dilakukan MRT (19) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa ibu kos, Susianti Lumban Tobing atau Santi (43), di Jalan Batik Yonas, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Selasa (31/5/2016). Rekonstruksi sendiri dilakukan selama kurang lebih dua jam.
Adegan dari mulai tersangka MRT masuk ke indekos hingga melakukan eksekusi terhadap Santi dilakukan. Selama jalannya rekonstruksi, tersangka sendiri mendapatkan pengawalan ketat dari petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Wajah tersangka ditutup kain dan tangannya terborgol.
"Total semuanya ada 16 adegan mulai dari tahap perencanaan, ekskusi, sampai melarikan diri dari TKP (tempat kejadian perkara. Red) dilaksanakan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M. Joni usai rekonstruksi.
Joni mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan guna menggambarkan secara gamblang aksi tersangka dalam menghabisi nyawa Santi.
"Rekonstruksi ini juga sebagai syarat materil pemberkasan. Jadi digambarkan dihadapan JPU (Jaksa Penuntut Umum. Red) bagaimana tersangka ini menjalankan aksinya termasuk melihat motifnya," katanya.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, ujar Joni, terlihat tersangka sendiri sudah memiliki niat untuk membunuh Santi. Beberapa adegan, ujar Joni,
menunjukan bahwa pelaku telah berencana untuk membunuh.
Adapun adegan yang menunjukan adanya perencanaan ini, lanjut Joni, terlihat saat tersangka sengaja naik ke lantai atas untuk mencari kamar mandi. Padahal, dikamarnya di lantai bawah, sudah terdapat kamar mandi di dalam kamar.
"Di lantai atas, dia melihat kamar korban terbuka. Jadi ada unsur pengintaian terlebih dahulum ketika dilihat korban lengah, eksekusi dilakukan dengan pisau," katanya.
Joni mengatakan, sejauh ini, motif yang dilakukan tersangna dalam membunuh ibu kosnya itu lantaran rasa sakit hati. Tersangka, memiliki dendam lantaran kerap dituduh mencuri oleh Santi.
"Tersangka punya dendam, karena sering difitnah mencuri uang. Sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut Joni, tersangka pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tenyang pembunuhan dengan perencanaan, Pasal 338 dan 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekeraaan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. (dra/cis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rekonstruksi-pembunuhan-di-jalan-batik_20160531_112628.jpg)