Sabtu, 11 April 2026

Ombudsman Segera Publikasikan Pejabat Pembangkang di Media Massa

Istilah pejabat pembangkang ini merupakan terminologi yang dipilih Ombudsman untuk pejabat publik yang tidak merespon rekomendasi dari Ombudsman.

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
ombudsman.go.id
Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera mempublikasikan "Pejabat Pembangkang" di media massa.

Istilah pejabat pembangkang ini merupakan terminologi yang dipilih Ombudsman untuk pejabat publik yang tidak merespon atau menjalankan rekomendasi dari Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, sanksi bagi pejabat pembangkang merupakan amanat dari UU Nomor 32 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Jadi di dalam UU tentang Ombudsman itu mengatur beberapa hal, termasuk soal sanksi bagi pejabat yang tidak mengindahkan rekomendasi," kata Ahmad di Bandung, Rabu (25/5/2016).

Menurut Ahmad, sanksi yang diberikan bagi pejabat yang tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman adalah sanksi administrasi.

Ombudsman juga berhak memerintahkan atasan pejabat yang bersangkutan untuk menghentikan, baik sementara atau permanen jika terjadi maladministrasi.

"Di dalam Undang-undang itu kami juga diberikan kewenangan untuk mempublikasikan kepada publik tentang status pejabat yang melakukan pelanggaran. Kami gunakan terminologi pejabat pembangkang bagi mereka yang tidak patuh terhadap rekomendasi Ombudsman," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, publikasi pejabat pembangkang dilakukan jika enam bulan setelah rekomendasi disampaikan, tak ada tindak lanjut yang dilakukan.

"Di dalam Undang-undang maksimal 60 hari harus sudah dilaksanakan rekomendasi itu. Kalau lewat 60 hari, kemudian masuk ketidakpatuhan. Dan setelah itu, bisa kita publikasikan," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, saat ini secara keseluruhan di Indonesia ada sebanyak 72 rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI pada kurun 2013-2015. Dari 72 rekomendasi itu, masih ada beberapa yang belum dipatuhi.

"Untuk publikasi pejabat pembangkang, kita tunggu momen yang tepat," kata Ahmad. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved