Pencemaran Lingkungan
BREAKING NEWS: Pemkab Sumedang dan PT Kahatex Kalah di PTUN
BILA Pemkab Sumedang dan ketiga pabrik tersebut melanggar keputusan tersebut....
Penulis: M Zezen Zainal Muttaqin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan koalisi masyarakat melawan limbah.
Mereka menggugat Pemkab Sumedang, PT Kahatex, PT Five Star Textile dan PT Insan Sandang Internusa yang terang-terangan membuang limbah cair ke Sungai Cikijing di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Pemkab Sumedang dinilai bersalah atas surat keputusannya yang memberikan izin pembuangan limbah cair (IPLC) ke Sungai Cikijing kepada tiga pabrik besar yakni PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa.
Bila Pemkab Sumedang dan ketiga pabrik tersebut melanggar keputusan tersebut, mereka bisa langsung dijerat delik pidana.
Ketua Majelis Hakim PTUN Nelvi Christin menyatakan tiga surat izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Pemkab Sumedang untuk PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia dan PT Insan Sandang Internusa segera dicabut.
Nelvi menyatakan, surat yang diajukan oleh para tergugat terkait pembuangan limbah tidak mendalam hingga penanganan dampak lingkungan, hewan dan kesehatan saat limbah tersebut masuk ke lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, Nelvi menyatakan ketiga tergugat untuk segera mencabut surat izin tersebut pascaputusan bernomor 178/G/2015/PTUN-BDG itu ditetapkan.
"Pengajuan izin yang diajukan, tidak terdapat dokumen tersendiri untuk penanganan terkait limbah cair. Selain itu, hanya terdapat analisis mengenai penanganan limbah cair," tegas Nelvi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro Bandung, Selasa (24/5/2016). (*)
Bagaimana reaksi para aktivis penggiat dan pencinta lingkungan hidup di Jawa Barat atas putusan PTUN ini, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu ( 25/5/2016). Ikuti berita-berita menarik lainnya melaui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-mengetuk-palu_20151006_145933.jpg)