Aksi Pencurian
6 Bulan Keluar dari Penjara, Dua Pelaku Curanmor Ini Kembali Mendekam di Penjara
Kecurigaan polisi terhadap keduanya pun terbukti saat petugas menggeledah kedua pelaku.
Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Untuk kali kedua, Hardiansyah alias Dodo (26) dan Komara alias Komar (25) harus kembali mendekam dipenjara. Keduanya ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Cidadap saat akan kembali melakukan pencurian di kawasan Ciumbeleuit, Kota Bandung pada Selasa (3/5/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus serupa. Keduanya baru keluar dari balik jeruji besi pada Desember tahun lalu dan kembali melakukan aksi sebulan kemudian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto didampingi Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi, mengatakan, kedua pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Kota Bandung. Sebelum ditangkap petugas di kawasan Ciumbeleuit, kedua pelaku pun telah menggondol satu unit motor di kawasan Lemahhegar, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada 20 Februari 2016.
"Pelaku yang kami tangkap ini berdasarkan laporan polisi di Polsek Kiaracondong bulan Februari 2016. Atas pengembangan dan koordinasi dengan Polsek Cidadap, pelaku akhirnya dapat ditangkap," ujar Winarto di Markas Polsek Cidadap, Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Selasa (17/5/2016).
Winarto mengatakan, pelaku sendiri ditangkap saat akan menjalankan aksinya di kawasan Ciumbeleuit, Kota Bandung pada Selasa (3/5/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, anggota reskrim Polsek Cidadap sedang melakukan patroli dan mencurigai dua orang terlihat keluar masuk gang.
"Petugas melihat dua orang laki-laki keluar masuk gang. Petugas pun kemudian mengamankan keduanya," katanya.
Kecurigaan polisi terhadap keduanya pun terbukti saat petugas menggeledah kedua pelaku. Petugas menemukan satu buah gagang astag dan dua anak mata astag dari saku celana pelaku.
"Kemudian kedua pelaku dibawa petugas ke Mapolsek Cidadap untuk dimintai keterangan," katanya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor ini dibeberapa tempat di Kota Bandung. Pelaku pun mengakui telah melakukan aksi curanmor di kawasan Lemahhegar Kiaracondong.
"Modusnya itu mereka membuntuti calon korbannya. Dia sudah mengintai situasi dan kondisi lingkungan korbannya. Dengan menggunakan kunci leter T (astag. Red) mereka mencongkel kunci kontak motor hingga rusak," katanya.
Selain itu, Winarto mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus serupa pun sudah menjalankan aksinya dari bulan Januari 2016. Lokasi indekos, menjadi sasaran para pelaku menjalankan aksinya tersebut.
"Totalnya ada 11 unit motor berhasil dibawa oleh pelaku yang rencananya akan dijual kembali," katanya.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolsek Cidadap Kota Bandung. Barang bukti alat kejahatan dan 11 unit kendaraan bermotor yang berhasil digondol tersangka, kini telah diamankan. Keduanya pun dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolrestabes-bandung-kombes-pol-winarto-menunjukan-barang-bukti_20160517_135511.jpg)