Stadion GBLA

Perbaikan GBLA Dimulai, Tapi Kasus Tetap Harus Diusut

BISA rampung sebelum perhelatan pekan olahraga nasional (PON) XIX 2016 dimulai.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Infografis Profil Stadion GBLA. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sudah mulai bisa diperbaiki. Hal itu merujuk keluarnya surat dari Bareskrim Mabes Polri menjawab permohonan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Mabes Polri.

Menyusul pemerintah Kota Bandung telah mengajukan surat permohonan izin untuk bisa memperbaiki stadion agar bisa dimanfaatkan masyarakat. Terutama kegiatan PON.

Kontraktor pembangunan GBLA, PT Adhi Karya menargetkan perbaikan stadion bernilai ratusan miliar itu bisa rampung sebelum perhelatan pekan olahraga nasional (PON) XIX 2016 dimulai.

Meski begitu, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak ) Jabar dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (12/5/2016) mendesak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk segera mengusut tuntas dan menanyakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya ke Bareskrim.

Hal ini berkaitan dengan kasus yang terjadi akibat dugaan penyimpangan dan pengurangan volume pada pembangunan GOR tersebut.

Koko Komara, Ketua LSM Gerak mengatakan, mereka meminta segera kasus itu diusut.

Salah satunya memeriksa pemenang lelang PT Adikarya dan para kontraktor atau Subkonnya. Karena diduga bahwa pekerjaan itu dikerjakan bukan oleh Adikarya namun oleh subkon yang ditunjuk oleh mainkon yakni PT Adikarya.

Menurutnya, pembangunan GBLA juga pihak Konsultan dan PPK Distarcip kota Bandung tidak melakukan pengawasan dengan baik, sehingga membuat hasil pembangunan tersebut kurang optimal.

Dalam rilisnya, Ketua Aliansi Rakyat Menggugat Furqon Mujahid mengungkapkan, bahwa GBLA sekarang akan di gunakan PON XIX namun jangan sampai menghapus kasus yang tengah bergulir.

"Anggaran venue PON cukup besar juga, jangan sampai anggaran ini dikorupsi lagi, Kami akan mengawasinya," kata Furqon.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menangani kasus dugaan korupsi Stadion GBLA. Namun Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus itu, yakni YAS yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen stadion GBLA.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus di Bandung belum lama ini mengatakan, pihaknya belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Stadion GBLA lantaran belum ada alat bukti yang cukup.

"Ya nanti ada tersangka lainnya, tapi kami tidak pernah menarget orang. Semua tergantung hasil penyidikan," ujar Akhmad kepada wartawan di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatra nomor 51, Bandung, Senin (18/4/2016). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved