Korupsi BPJS
Terdakwa Kasus Korupsi BPJS Jajang Simak Pembacaan Vonis Majelis Hakim
Pada kasus ini turut menjadi terdakwa mantan Kadinkes Kabupaten Subang Budi Subiantoro.
Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, terlihat serius menyimak pembacaan vonis oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/5/2016). Hingga kini pembacaan amar putusan masih berlangsung.
Sebelumnya mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dituntut hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Pada kasus ini turut menjadi terdakwa mantan Kadinkes Kabupaten Subang Budi Subiantoro. Sama seperti Jajang, Budi pun dituntut hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang vonis untuk Budi nanti menyusul setelah Jajang.
Kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang ini kemudian berkembang dan menyeret Bupati Subang Ojang Sohandi. Diketahui Ojang memberikan uang kepada Lenih Marliani (istri Jajang) untuk menyuap jaksa agar nama Ojang tidak terseret dalam kasus korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Pada kasus suap ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya Ojang Sohandi, Lenih Marliana, Jajang Abdul Kholik, dan dua jaksa dari Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Dengan demikian jika pada sidang kali ini Jajang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman, maka pria berkulit gelap itu nanti akan disidang kembali untuk kasus lain yakni penyuapan terhadap jaksa. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-korupsi-bpjs-subang_20160511_131845.jpg)