Peredaran Narkoba

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Terminal Baranangsiang

Wahyu mengatakan, pihaknya menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang akan diedarkan tersangka.

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
Ilustrasi: sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu di Terminal Baranangsiang Jalan Raya Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Setidaknya seorang pengedar berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Bogor.

Informasi yang dihimpun Tribun, pengedar yang belakangan diketahui berinisial A (35) warga Bantar Kemang, Kecamatan Bogor Barat, itu ditangkap Senin (2/5/2016) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi dengan seorang pelanggan di Terminal Baranangsiang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Terminal Baranangsiang ada seseorang yang sering memperjualbelikan jenis sabu dengan ciri-cirinya menyerupai tersangka A," kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (4/5/2016).

Wahyu mengatakan, pihaknya menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu yang akan diedarkan tersangka. Adapun tersangka menyembunyikan sabu itu di saku sebelah kiri. Tersangka mengaku telah menjual tujuh plastik klip kecil berisi sabu kepada pembeli sebelum ditangkap petugas.

"Setelah diintograsi, tersangka A mengakui jika sabu miliknya didapat dari seseorang bernama MY (39) di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, tim langsung melakukan pengejaran terhadap MY di Kecamatan Pacet. Tak butuh waktu lama, pihaknya berhasil menangkap MY di kediamannya dan menemukan empat plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok serta dan alat hisap sabu.

"Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polres Bogor Kota. Kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih besar," ujar Wahyu. Adapun keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan hukuman denda Rp 10 miliar. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved