Pencemaran Lingkungan
Hakim Barita Sinaga: Diam Kamu, Jangan Bicara Seperti di Warung!
MENDENGAR percekcokan itu, Hakim Barita Sinaga langsung mengambil alih dan mengetuk palu hakim.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID --- Mendengar percekcokan itu, Hakim Barita Sinaga langsung mengambil alih dan mengetuk palu hakim.
"Kamu jangan berbelit-belit! Kamu tahu untuk apa KLH datang ke Kalimata? Ya untuk memeriksa adanya dugaan pencemaran," ujar Barita yang langsung disanggah saksi.
"Diam kamu, jangan bicara seperti di warung! Ditanya tidak tahu, di pemeriksaan BAP bilang tahu, tapi belakangan mengaku tahu. Di BAP sudah ada jawabannya, jangan buat persidangan jadi rumit. Kamu mau kena pasal sumpah palsu?" ujar Barita.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kedatangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Indobharat Rayon (IBR) untuk memeriksa dugaan pencemaran lingkungan.
Dengan begitu, saksi yang mendampingi sudah pasti tahu adanya dugaan pencemaran tersebut.
"Tim KLH datang ke Kalimati karena adanya dugaan pencemaran, makanya datang dan Anda mendampingi jadi Anda tahu di sana ada pencemaran," kata Barita.
Saksi membenarkan hal tersebut.
"Betul begitu pak hakim," ujar saksi dari PT IBR, Andiyos selaku Junior Engineer Water Treatment dengan kepala tertunduk.
Barita memimpin sidang kasus dugaan pencemaran lingkungan dengan terdakwa PT Indobharat Rayon (IBR) yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (3/5/2016).
Sidang kali ini menghadirkan saksi selain Andiyos juga Edi Rukaedi selaku General Affair PT IBR.
Hadir pula pada sidang kali ini Direktur Keuangan PT IBR, seorang warga negara India bernama Signath Agrawalla.
Sidang pemeriksaan saksi ini, hakim meminta keterangan terkait teknis pengoperasian mesin power plant untuk sumber kelistrikan pabrik.
Dalam pemeriksaan hakim, sempat terjadi percekcokkan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Purwakarta, Budi Prakosa Adi dengan Andiyos.
Hal itu saat JPU menanyakan pencemaran limbah oleh PT IBR tidak diketahui oleh Saksi.
Padahal ia ikut mendampingi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat mengambil sample limbah di Kalimati, Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao.
Namun di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengetahui. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hakim-mengetuk-palu_20151006_145933.jpg)