Operasi Tangkap Tangan KPK

Rubicon Merah Bupati Subang Ojang Sohandi yang Tertangkap Tangan KPK, Mobil Pinjaman

HINGGA kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu dengan tersangka lainnya yakni Deviyanti Rochaeni, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. (FOTO: TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Hingga kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat unit mobil dan tiga unit sepeda motor dari tangan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Empat unit mobil itu adalah, satu unit Toyota Alphard Vellfire, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Jip Rubicon.

Adapun tiga unit sepeda motor adalah satu unit Kawasaki KLX, satu unit KTM 500 cc, dan satu unit Yamaha ATV.

Menurut Rohman Hidayat SH, kuasa hukum Ojang Sohandi, dua unit Jip Rubicon itu berwarna merah dan kuning. Rubicon warna merah, kata Rohman, merupakan mobil pinjaman dari seseorang.

"Nah kalau Rubicon yang kuning, itu hasil tukar tambah dengan mobil Mitsubishi Pajero milik Pak Bupati. Jadi milik Pak Bupati itu hanya yang kuning, kalau yang merah itu mobil pinjaman," kata Rohman kepada wartawan di Bandung, Jumat (29/4/2016).

Menurut Rohman, pihaknya telah mengajukan keberatan terhadap penyitaan mobil-mobil tersebut. Namun tidak ditanggapi oleh KPK. Nanti dalam persidangan, kata Rohman, pihaknya akan menunjukkan bukt-bukti terkait mobil tersebut.

"Menurut KPK penyitaan mobil itu terkait gratifikasi. Nanti kita lihat saja di persidangan seperti apa. Kami juga akan lampirkan bukti-bukti terkait soal tersebut," kata Rohman. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved