Emil Tampar Sopir

Ridwan Kamil dan Sopir Omprengan Islah, Proses Hukum Masih Berlanjut

Taufik selaku pelapor belum melakukan pencabutan laporan

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
MUHAMMAD NANDRI
Ridwan Kamil islah dengan sopir yang mengaku ditamparnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Meski Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan sopir omprengan Taufik Hidayat (42) melakukan perdamaian, namun proses hukum yang telah dilaporkan masih tetap berlanjut.

Sebab proses perdamaian itu baru antara pelapor dan terlapor. Selain itu Taufik selaku pelapor belum melakukan pencabutan laporan.

"Dari penyidiknya belum ada laporan untuk berhenti. Ya jadi masih tetap berlanjut. Saya juga tidak bisa berandai-andai," ujar Kasubid Penmas Polda Jabar, AKBP Bakhtiar Joko M, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2016).

Sejauh ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan, wali kota yang akrab disapa Emil dipanggil untuk dimintai keterangan. "Memang sudah dijadwalkan tapi untuk kepastiannya masih belum tahu," kata Bakhtiar singkat.

Emil dan Taufik melakukan pertemuan rumah makan di Jalan Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/4/2016). Keduanya saling meminta maaf dan memaafkan dalam pertemuan yang didampingi pengacaranya masing-masing itu.

Kuasa Hukum Taufik, I Made Agus Rediyudana, mengatakan, perdamaian itu merupakan kemauan Taufik sendiri. Taufik, katanya, tak mau kasusnya ditumpangi kepentingan lain. Lagi pula wali kota yang akrab disapa Emil itu juga memaafkan Taufik atas kesalahannya.

"Ini kemauan Taufik yang berasa dari hati kecilnya," ujar kuasa hukum yang akrab disapa Yuda kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2016).

Seperti diberitakan sebelumnya, Taufik melaporkan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Pelaporan itu mengenai dugaan penamparan yang dilakukan pria yang akrab disapa Emil terhadap Taufik pada Jumat (18/3/2016). Adapun Taufik melaporkan Emil atas dugaan penganiayaan atau pasal 351 KUHPidana ke Polda Jabar pada Sabtu (19/3/2016). (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved