Kabar dari Cimahi
Minimarket Tak Berizin Marak di Cimahi, Dewan Sebut Pemkot Tidak Tegakkan Perda
Dalam evaluasi kerja pemerintah tahun 2015, dilaporkan sekitar 50 persen
Laporan Nazmi Abdurrahman
CIMAHI, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Anggota DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan, menilai pemerintah Kota Cimahi tidak memiliki solusi atas maraknya mini market di Kota Cimahi.
Dalam evaluasi kerja pemerintah tahun 2015, dilaporkan sekitar 50 persen minimarket tidak memiliki izin dan sedang dalam proses perizinan.
"Kemarin (Jumat 15/4. Red) ketika dilakukan inspeksi mendadak (Sidak), ternyata masih ada saja mini market yang tidak berizin," ujar Barkah, saat ditemui di Jalan Ibu Sangki, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu (16/4/2016).
Sebenarnya, ujar Barkah, pemerintah sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan mini market di Kota Cimahi, pemerintah tidak menegakan Perda tersebut.
"Membuat satu Perda itu mahal. Satu Perda bisa menghabiskan ratusan juta rupiah. Untuk apa membuat Perda kalau eksekutif tidak menjalankannya. Mending jangan buat Perda kalau seperti itu," katanya. (bb)