SIM Keliling Online
Mau Perpanjang Surat Izin Mengemudi Sekarang? Mobil SIM Keliling Online Hadir di Dua Lokasi Ini
Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.
Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Selasa (12/4/2016) seperti biasa siap melayani di dua titik lokasi.
Mobil SIM Keliling Online 1 hadir di Yomart Jalan Jakarta 48, dan Mobil SIM Keliling Online 2 hadir di Griya Hemat Jalan Soekarno Hatta.
Perlu diketahui bahwa layanan di Mobil SIM Keliling Online itu hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan di kedua lokasi tersebut dimulai pukul 09.00 - 15.00. Anda pun diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Informasi ini sesuai dengan yang diinformasikan lewat situs resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-di-yomart-jalan-jakarta-48_20150929_073733.jpg)