Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Masih Periksa Uang yang Ada di Mobil Bupati Subang Ojang Sohandi

KETUA KPK Agus Rahardjo mengatakan uang yang diberikan kemarin itu merupakan pemberian dari Ojang.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu dengan tersangka lainnya yakni Deviyanti Rochaeni, Mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik yang menjadi terdakwa, istri Jajang, Lenih Marliani, dan Ketua Tim JPU Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang, Fahri Nurmallo terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi langgsung menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi (OJS) sebagai tersangka pemberi suap kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Bersama Ojang sebagai pemberi, KPK juga menetapkan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik (JAH) dan istrinya Lenih Marliani (LM) sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang yang diberikan kemarin itu merupakan pemberian dari Ojang.

Menurut Agus, Ojang memberi uang agar tidak tersangkut kasus penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014 itu.

"Uang diduga berasal dari OJS," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Kepada ketiga orang tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu terhadap Ojang juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Fahri Nurmallo dan Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jawa Barat Devianty Rochaeni.

Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS tersebut.

Dia sudah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Sementara Devianty sendiri adalah anggota jaksa penuntut umum.

Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"KPK menetapkan lima tersangka, tiga di pihak pemberi, dua penerima," terang Agus.

Saat OTT terssebut, KPK menyita total uang Rp 913 juta.

Rinciannya Rp 28 juta disita dari tangan Devianty sementara Rp 385 juta ditemukan di mobilnya Ojang. (*)

Bagaimana penjelasan ketiganya perihal uang yang ada di mobil tersebut, peruntukannya, bisa dibaca di edisi cetak Tribun Jabar, Rabu (13/4/20160). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved