Operasi Tangkap Tangan KPK
Kejati Jabar Sesalkan KPK Sita Uang Pengganti Kasus BPJS Subang
Menurut Raymond, ini akan menjadi persoalan hukum baru
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghormati dan mendukung penegakan hukum terhadap dua orang jaksa Kejati Jabar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Kejati Jabar menyesalkan penyitaan uang pengganti kerugian negara pada kasus korupsi BPJS Subang oleh KPK. Sebab seharusnya uang itu masuk ke kas negara.
"Uang yang diterima jaksa DR itu kan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh terdakwa kasus BPJS. Kami menyesalkan mengapa uang itu disita oleh KPK, padahal seharusnya masuk ke kas negara," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali, di kantor Kejati Jabar di Bandung, Selasa (12/4/2016).
Menurut Raymond, ini akan menjadi persoalan hukum baru, terlebih jaksa penuntut umum (JPU) Intan SH pada sidang agenda tuntutan kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/4/2016) menyatakan bahwa, terdakwa Jajang telah menyerahkan seluruh uang pengganti yang harus dikembalikannya ke kas negara.
Seperti diketahui uang Rp 108 juta yang diserahkan oleh Lenih Marliani, istri terdakwa kasus korupsi BPJS Subang, Jajang Abdul Kholik, kepada jaksa Devyanti Rochaeni (DR) telah disita oleh KPK.
Uang sebesar Rp 108 juta itu merupakan penyerahan terakhir dari total uang pengganti yang harus dibayar Jajang sebesar Rp 420 juta.
Sebelumnya Jajang telah menyerahkan uang dalam tiga tahapan yakni Rp 155 juta, Rp 97 juta, dan Rp 68 juta.
Sementara terdakwa lain kasus ini yakni Budi Subiantoro telah dua kali menyerahkan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 329 juta dan Rp 241 juta. Total uang pengganti yang harus dibayar Budi sebesar Rp 675 juta.
Rencananya Budi akan melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 104 juta. Namun karena jaksa Devyanti Rochaeni keburu disergap KPK, rencana itu pun urung dilakukan.
Pihak KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka kasus suap perkara korupsi BPJS Subang.
Mereka adalah Bupati Subang Ojang Suhandi, Lenih Marliani, Jajang Abdul Kholik, dan dua jaksa dari Kejati Jabar yakni Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo. (san)