Jumat, 10 April 2026

Sidang Asusila

Ayah yang Menggagahi Anak Kandungnya Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa mengancam istrinya dengan mengatakan," Mun lapor ka RT mamah dipaehan

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
shutterstock
Palu hakim dengan latar kuning. 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Irwanto (58), ayah bejat yang menggagahi Melati (15), anak kandungnya sendiri secara berulangkali selama tujuh tahun, divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Tati Nurningsih SH pada sidang di PN Bandung, Selasa (28/03/2016).

"Menyatakan terdakwa Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Tati, saat membacakan amar putusannya.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rike Noviadewi SH. Atas vonis majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa dimulai pada 2008 ketika korban duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD) atau ketika berusia 8 tahun. Hal itu terus berulang hingga korban berusia 15 tahun.

Terakhir, kata majelis hakim, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung ini terjadi pada 17 Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kawasan Pasirkoja, Bandung. Saat itu perbuatan bejat terdakwa bahkan dipergoki oleh sang istri. Namun yang terjadi, istrinya malah diancam bakal dibunuh oleh terdakwa.

"Terdakwa mengancam istrinya dengan mengatakan," Mun lapor ka RT mamah dipaehan" (kalau lapor ke RT mamah bakal dibunuh)," kata majelis hakim.

Tak tahan dengan kondisi seperti itu, korban didampingi ibu kandung dan warga setempat akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya terdakwa pun ditangkap oleh polisi.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sengaja melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Terdakwa, kata majelis hakim, bahkan melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban pun mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Sartika Asih Nomor R/A/153/X/2015/DOKPOL per Oktober 2015 menunjukan korban mengalami kekerasan akibat benda tumpul di daerah kewanitaannya. Terdakwa sendiri masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. (san)

Bagian tubuh korban mana saja yang mengalami luka akibat tindak kekerasan? Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar besok, Rabu (30/3/2016). Follow akun twitter Tribun Jabar: @tribunjabar dan facebook: tribunjabaronline, untuk mendapatkan info terkini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved