Peredaran Narkoba
7 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama Sembilan Hari di Kota Bogor
Penangkapan dan pengungkapan yang kami lakukan ini sebagai upaya kami memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BOGOR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satnarkoba Polres Bogor Kota menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba di Kota Bogor, Jawa Barat. Ketujuh tersangka itu ditangkap polisi di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kasatnarkoba Polres Bogor Kota, AKP Wahyu Agung, mengatakan, ketujuh tersangka itu merupakan hasil Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) Lodaya 2016. Adapun ketujuh tersangka itu, yakni MY (44), RA, RE, DE, ES (39), HM (31), dan AM (24). Dari tujuh tersangka, pihaknya menyita barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, psikotropika, dan ganja.
"Penangkapan dan pengungkapan yang kami lakukan ini sebagai upaya kami memberantas peredaran narkoba di Kota Bogor dan upaya tindak lanjut instruksi presiden memberantas sindikat dan jaringan narkoba di Indonesia," ujar Wahyu kepada Tribun melalui sambungan telepon, Jumat (25/3/2016) sore.
Wahyu menjelaskan, MY ditangkap karena kedapatan membawa dua bungkus kertas koran yang berisi ganja kering siap edar. MY yang merupakan warga Kampung Cilendek gang Makam RT 2/6 Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini ditangkap pada Kamis (24/3/2016) pukul 19.30 WIB.
"MY ditangkap setelah kami dapat informasi masyarakat sering terjadinya penyalahgunaan narkotika di sekitaran Jalan Baru. Ternyata Tersangka baru tiga bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas kasus yang sama," ujar Wahyu. MY dikenakan pasal 111 subsider pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun.
Selain MY, kata Wahyu, pihaknya juga menangkap RA, RE, DE, tiga bersaudara, yang kedapatan menggunakan ganja ketika ditangkap di Kampung Kiaralawang RT 2/1 ,Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Rabu (16/3/2016) pukul 20.30 WIB.
"Pada saat ditangkap tiga bersudara ini sedang menghisap ganja di ruang tamu. Setelah digeledah ditemukan ganja sebanyak 2 linting ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok," ujar Wahyu seraya menyebut ketiganya dikenakan pasal 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 yang ancamannya di atas lima tahun penjara.
Adapun barang bukti ekstasi didapatkan dari ES, warga Alamat Asrama Lawang Gintung. Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (21/3/2016) pukul 23.00 WIB. Wiraswastawan itu kedapatan memiliki dua butir pil ekstasi ini pun sempat membuang barang bukti di bawah pohon ketika ditangkap petugas.
"Sehari setelah penangkapan ES, kami berhasil menangkap AM, seorang tuna karya, yang kedapatan memiliki sejumlah psikotropika. Antara lain, empat butir pil alprazolam, enam butir pil riklona, dan tujuh butir pil decazepam," ujar Wahyu.
Menurutnya ES dikenakan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan AM dikenakan pasal 60 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Keduanya terancama hukuman penjara di atas lima tahun.
"Sedangkan HM merupakan tersangka kasus sabu. Dari penangkapan yang kami lakukan, kami dapatkan dua dua klip plastik kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram untuk dijual," ujar Wahyu. HM yang berprofesi sebagai buruh itu dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 yang ancamannya penjara di atas lima tahun. (cis)