Senin, 13 April 2026

Senjata Api Ilegal

Pria Pemilik Senjata Api Ini Diringkus Polisi Gara-gara Kerap Unggah Foto Senpi

Polisi pun mengendus adanya praktik jual beli senjata tak berizin tersebut.

Penulis: dra | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADHAN
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menunjukan barang bukti senjata ilegal yang dimiliki pria berinisial AP (31) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (24/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadhan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang pria berinisial AP (31) harus berurusan dengan polisi, lantaran kepemilikan senjata ilegal.

AP ditangkap di kawasan Kampung Cinangka, Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Selasa (15/3/2016).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Ngajib, mengatakan, AP mendapatkan senjata api ini melalui jual beli senjata api secara online.

Lantaran kerap mengunggah foto-foto senjata api ke akun facebook miliknya, AP pun mudah berkomunikasi dengan penjual senjata api online.

"Dia suka mengupload jenis senjata api, akhirnya dia bisa berkomunikasi dengan penjual senjata api lainnya," ujar Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (24/3).

Polisi pun mengendus adanya praktik jual beli senjata tak berizin tersebut. Sehingga, pihak kepolisian berhasil mengamankan AP dikediamannya.

"Kami kan ada unit teknis cyber, kami melakukan patroli cyber dan menemukan bahwa ada orang yang kami duga melakukan jual beli senjata api melalui media online,"

Ngajib mengatakan, AP memiliki berbagai macam jenis senjata di antaranya senjata laras panjang dan senjata api jenis revolver. Selain itu, ujarnya, berbagai jenis peluru pun dimiliki oleh pelaku.

"Pelaku memiliki senjata api dan kelengkapannya dengan membeli melalui online," katanya.

Ngajib mengatakan, pihaknya baru menangkap satu orang pelaku bisnis jual beli senjata api ilegal. Pihaknya pun akan mengembangkan kasus dengan mencari pelaku yang seprofesi.

"Kami masih pengembangan pelaku lain yang berindikasi dengan pelaku saat ini," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi pun menyita senjata api berupa laras panjang, senjata api jenis revolver, puluhan peluru mini, puluhan peluru revolver, puluhan peluru laras panjang, beberapa batang laras senjata api, Handie Talkie, dan beberapa selongsong peluru.

AP pun saat ini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Pelaku dijerat pasal 1 Undang-undang darurat Nomor 21 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved