Sabtu, 11 April 2026

Satpol PP

Satpol PP Kota Bandung Bongkar 12 Reklame Ukuran Besar

PETUGAS Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah titik....

Penulis: dra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / DONY INDRA RAMADAN
BONGKAR -- Petugas berhenti di titik-titik yang dipenuhi oleh reklame dan langsung membongkar reklame berbagai gambar dari mulai reklame rokok hingga gambar reklame iklan lainnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dony Indra Ramadan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak 12 reklame berukuran besar dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jumat (18/3/2016) dini hari.

Reklame tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin pemasangan.

(lihat juga: VIDEO: Ups! Rok Putri Astrid Tersingkap Tertiup Angin Saat Melihat Alun-alun Bandung)

Menurut pantauan Tribun di lapangan, petugas Satpol PP melakukan penyisiran ke sejumlah titik seperti Jalan Malabar, Jalan Riau, Jalan Ahmad Yani, Jalan Suci, Jalan Pahlawan hingga ke Jalan Setiabudhi.

Petugas berhenti di titik-titik yang dipenuhi oleh reklame dan langsung membongkar reklame berbagai gambar dari mulai reklame rokok hingga gambar reklame iklan lainnya.

"Kami mendapatkan rekomendasi dari Diskamtam (Dinas Pemakaman dan Pertamanan) terkait reklame yang tak berizin. Setelah kami melakukan pengecekan dan benar tidak berizin. Kami pun langsung lakukan tindakan," ujar Eddy Marwoto, Kepala Satpol PP Kota Bandung di lokasi pembongkaran.

(lihat juga: VIDEO: Psikolog Beri Trauma Healing Anak-anak Korban Pelecehan Seksual di Garut)

Eddy mengatakan, kebanyakan reklame yang dibongkar merupakan iklan rokok. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame, ujarnya, penempatan reklame iklan rokok telah diatur dan tidak sembarangan.

"Kalau iklan rokok kan tidak boleh dekat dengan rumah sakit, kantor pemerintahan dan sekolahan. Selain itu, ukurannya pun ditentukan. Ketika kami dapat rekomendasi dan melihat langsung, ternyata benar tak berizin dan menyalahi aturan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved