Jumat, 24 April 2026

Aksi Pencurian

Suami Istri Kompak Mencuri Motor Tetangga Gara-gara Terlilit Rentenir

Motor tersebut rencananya oleh pelaku mau dicat, diubah warnanya

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/DONY INDRA RAMADAN
Pasutri pelaku pencurian sepeda motor tetangganya saat dimintai keterangan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (7/3/2016). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Terlilit hutang kepada rentenir senilai Rp 2 juta, pasangan suami istri (Pasutri) Irfan Maulana alias Ipan (21) dan Tati Susilawati alias Usi (37) nekat mencuri sepeda motor tetangganya di Jalan Moch Toha, Gang. H Junaedi, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan, kedua pasutri ini memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Sebelum mengambil sepeda motor Honda Vario tetangganya, Usi menduplikat terlebih dahulu kunci sepeda motornya itu.

"Ia meminjam sepeda motor kepada tetangganya dengan alasan membeli obat ke apotek. Tapi ternyata, dia menduplikatkan kunci motor tersebut," ujar Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (7/3/2016)

Setelah berhasil mendupliktakan kunci motor tersebut, sang istri pun kemudian memberikan kunci tersebut kepada suaminya. Pada saat malam hari, suaminya melancarkan aksi menggasak sepeda motor tersebut.

"Malam harinya, suaminya mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di halaman rumahnya," katanya.

Setelah berhasil menggondol motor tersebut, pelaku pun kemudian membawa motor curiannya. Motor itu, ujar Yoyol, kemudian dititipkan di bengkel milik temannya di Jalan Leuwipanjang, Gang Narpan.

"Motor tersebut rencananya oleh pelaku mau dicat, diubah warnanya," katanya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pasutri ini. Satu unit motor hasil curian dan kunci duplikat, diamankan polisi.

Akibat aksinya, pasutri ini kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Astanaanyar. Polisi menjerat pasutri ini dengan pasal 363 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved