Minggu, 19 April 2026

Kantong Plastik Berbayar

Ini Komitmen Pemkab Bandung dengan Pengusaha Retail Tentang Kantong Plastik Berbayar

DANA penjualan kantong plastik berbayar dari konsumen....

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Seorang warga menyimpan kantong kresek berisi minuman ringan seusai berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Mochamad Ramdan, Kota Bandung, Kamis (28/1/2016). (FOTO: TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dana penjualan kantong plastik berbayar dari konsumen di minimarket, supermarket, dan tempat niaga lainnya, di Kabupaten Bandung rencananya akan digunakan untuk penanggulangan masalah kebersihan serta  lingkungan hidup di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan rencana penyaluran dana hasil penjualan plastik berbayar ini telah disepakati sejak lama antara pemerintahnya dengan para pengelola ritel atau minimarket dan supermarket.

Hal tersebut, bahkan tercantum dalam lembaran moratorium pembangunan minimarket.

Dalam moratorium itu, diatur bahwa minimarket atau supermarket di Kabupaten Bandung harus ikut memasarkan produk usaha lokal, menjadi grosir bagi toko atau warung di sekitarnya.

Sampai menggunakan dana penjualan kantong plastik untuk penanggulangan masalah kebersihan dan lingkungan hidup.

"Ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dengan para pengusaha retail sebelum peraturan tentang kantong plastik berbayar ini dikeluarkan pemerintah pusat. Di Kabupaten Bandung, kami tinggal membuat peraturan bupatinya, supaya lebih cepat," kata Dadang di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (4/3/2016). (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved