Kantong Plastik Berbayar
Ini Komitmen Pemkab Bandung dengan Pengusaha Retail Tentang Kantong Plastik Berbayar
DANA penjualan kantong plastik berbayar dari konsumen....
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dana penjualan kantong plastik berbayar dari konsumen di minimarket, supermarket, dan tempat niaga lainnya, di Kabupaten Bandung rencananya akan digunakan untuk penanggulangan masalah kebersihan serta lingkungan hidup di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang M Naser mengatakan rencana penyaluran dana hasil penjualan plastik berbayar ini telah disepakati sejak lama antara pemerintahnya dengan para pengelola ritel atau minimarket dan supermarket.
Hal tersebut, bahkan tercantum dalam lembaran moratorium pembangunan minimarket.
Dalam moratorium itu, diatur bahwa minimarket atau supermarket di Kabupaten Bandung harus ikut memasarkan produk usaha lokal, menjadi grosir bagi toko atau warung di sekitarnya.
Sampai menggunakan dana penjualan kantong plastik untuk penanggulangan masalah kebersihan dan lingkungan hidup.
"Ini sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dengan para pengusaha retail sebelum peraturan tentang kantong plastik berbayar ini dikeluarkan pemerintah pusat. Di Kabupaten Bandung, kami tinggal membuat peraturan bupatinya, supaya lebih cepat," kata Dadang di Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung, Jumat (4/3/2016). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/seorang-warga-menyimpan-kantung-kresek_20160201_114843.jpg)