Eksekusi
Sempat Bersitegang, Penghuni Rumah Jalan Markoni No 4 Akhirnya Pasrah
Menurut juru sita PN Bandung, Anwar Hamid, pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR. CO.ID - Meski sempat bersitegang dengan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung, penghuni rumah di Jalan Markoni No 4 Kota Bandung akhirnya pasrah ketika petugas memaksa penghuni untuk keluar rumah, sekaligus mengangkut keluar barang-barang miliknya ke atas truk.
Penghuni rumah itu sempat mempertanyakan dasar hukum juru sita PN Bandung dalam mengeksekusi rumah yang berlokasi di pusat Kota Bandung tersebut.
Menurut juru sita PN Bandung, Anwar Hamid, pihaknya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan rumah itu adalah hak penggugat dalam hal ini ahli waris alm Kolonel (Purn) Dodoh Djoharman.
"Kami hanya melaksanakan putusan MA. Untuk itu rumah ini harus dikosongkan untuk dikembalikan kepada penggugat," kata Anwar di lokasi eksekusi, Rabu (02/03/2016).
Diberi penjelasan seperti itu, penghuni rumah pun hanya bisa pasrah. Petugas kemudian mengangkut barang-barang milik penghuni rumah ke atas truk. Barang-barang itu kemudian diboyong ke satu rumah kontrakan yang disiapkan PN Bandung di Jalan Guntur Sari, Kota Bandung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/eksekusi-sita-barang-pn-bandung-2_20160302_114041.jpg)