BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Kerjasama dengan BPMP Perluas Cakupan Layanan di Kabupaten Bandung
Kami berharap BPJS ini bisa berpengaruh baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat Kabupaten Bandung.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Kisdiantoro
SOREANG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Soreang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Bandung, di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Senin (29/2).
Penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk perluasan cakupan kepesertaan, peningkatan kesadaran, dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bandung.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Provinsi Jawa Barat Jenni Wihartini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Jayadi, dan Kepala BPMP Kabupaten Bandung Ruli Hadiana.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira, mengatakan berharap kerja sama ini dapat mengasilkan manfaat yang baik bagi seluruh pihak, terutama warga Kabupaten Bandung.
"Kami berharap BPJS ini bisa berpengaruh baik terhadap tingkat kesehatan masyarakat Kabupaten Bandung. PNS dan pegawai non-PNS di Pemerintah Kabupaten Bandung sudah terdaftar ikut BPJS," kata Sofian.
Ujarnya, terdapat 810 perusahaan, terutama di bidang industri, di Kabupaten Bandung yang telah ikut serta dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS ini. Sedangkan, 87 perusahaan lainnya belum memberikan jaminan tersebut kepada para pegawainya.
Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan Provinsi Jawa Barat Jenni Wihartini mengatakan kepesertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan seharusnya paling lambat dilakukan pada 1 Januari 2015. Namun pada prakteknya, masih banyak masyarakat dan perusahaan yang belum terdaftar dalam BPJS.
"Makanya dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah, nantinya ada pengawasan dan teguran, bahkan sanksi kepada perusahaan yang belum patuh. Sanksi mulai dari teguran, denda, sampai pemutusan layanan publik. Ke depannya, keikutsertaan dalam BPJS ini akan memudahkan perusahan mendapat perizinan," kata Jenni.
Hal ini pun disambut baik oleh Kepala BPMP Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana. Ruli mengatakan upaya ini untuk merespons kebijakan Pemerintah RI untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia, termasuk para pekerja.
"Kami pun dalam memberikan sanksi tidak akan langsung penghentian layanan publik. Ada sanksi berupa teguran dan denda dulu. Kami akan membuat pemberitahuan kepada perusahaan, mereka baru bisa melakukan permohonan atau perpanjangan izin setelah menjamin para karyawannya dalam BPJS," kata Ruli.
Selanjutnya, menurut Ruli, akan diupayakan integrasi antara BPMP Kabupaten Bandung dengan BPJS dalam hal laporan penanaman modal setiap perusahaan di Kabupaten Bandung. Nantinya, laporan tersebut akan ditembuskan kepada BPJS supaya diketahui kepatuhan setiap perusahaan di Kabupaten Bandung atas program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang, Jayadi, mengatakan kerja sama serupa pun telah dilakukan sebelumnya dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung, Dinas Sosial Kabupaten Bandung, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Kerja sama ini mendapat reapons positif dari Bupati Bandung Dadang M Naser.
"Koordinasi telah dilakukan dan Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung dengan regulasi yang ada. Ada 16 badan usaha yang kami kenakan sanksi, berupa teguran I kepada 3 perusahaan, teguran II kepada 3 perusahaan lainnya, dan 6 perusahaan dikenakan denda," katanya.
Kerja sama dengan BPMP Kabupaten Bandung, katanya, dimulai sejak 1 Maret 2016. Dengan brigding system yang ditawarkan BPJS, setiap badan usaha yang akan melakukan perpanjangan atau permohonan izin harus mengisi formulir tentang keikutsertaan dalam BPJS. (Adv/Sam)