Kereta Api
Sistem Check In Hapuskan Percaloan Penjualan Tiket KA
Cara ini juga lebih memudahkan bagi calon penumpang. Karena calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Kisdiantoro
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass bagi calon pengguna jasa kereta api (KA) sebagai salah satu cara untuk memperpendek antrian serta menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA.
"Cara ini juga lebih memudahkan bagi calon penumpang. Karena calon penumpang KA akan memperoleh boarding pass yang berfungsi sebagai tiket untuk masuk ke stasiun dan menggunakan jasa KA sesuai yg tercetak di boarding pass tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Zunerfin di Kantor Daop2 Bandung, Sabtu (20/2/2016).
Pemberlakuan sistem check in dan boarding pass ini akan diberlakukan mulai Senin 22 Februari 2016. Stasiun Bandung sebagai lokasi pertama yang akan memberlakukan sistem ini. Sehingga bagi penumpang KA komersial yang berangkat dari stasiun Bandung, mulai tanggal 22 Februari 2016 baik yang telah memiliki tiket resmi maupun yang baru memiliki struk bukti pembelian tiket keduanya harus melakukan check in dan boarding pass terlebih dahulu, tanpa harus mencetak tiket resmi bagi pemilik struk/ bukti pembelian.
"Sementara bagi yang berangkat selain dari Stasiun Bandung maka untuk sementara masih tetap berlaku mekanisme seperti biasa menggunakan blangko tiket resmi," katanya. (tif)