Sidang Dugaan Korupsi
Tiga Anggota DPRD Kota Banjar Dituntut 2 Tahun Penjara
KETIGA terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terbukti bersalah
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tiga anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yakni, Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Banjar 2013-2014.
"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Felly Kasdi SH, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/3/2016).
Ketiga anggota dewan itu hingga kini masih bertugas di gedung dewan. Rosidin adalah anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ajat Sudrajat asal Partai Golkar dan Siti Julaeha asal Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik SH, menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (17/2/2016), beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/siti-julaeha-tengah-mendengarkan-tuntutan-jaksa-penuntut-umum_20160203_125416.jpg)