Sabtu, 11 April 2026

Sidang Dugaan Korupsi

Tiga Anggota DPRD Kota Banjar Dituntut 2 Tahun Penjara

KETIGA terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terbukti bersalah

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
TRIBUN JABAR / ICHSAN
DENGAR TUNTUTAN -- Anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, dari Partai Amanat Nasional (PAN), Siti Julaeha, tengah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tiga anggota DPRD Kota Banjar, Jawa Barat yakni, Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, masing-masing dituntut hukuman 2 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Banjar 2013-2014.

"Memohon kepada majelis hakim agar menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU Felly Kasdi SH, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/3/2016).

Ketiga anggota dewan itu hingga kini masih bertugas di gedung dewan. Rosidin adalah anggota dewan asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ajat Sudrajat asal Partai Golkar dan Siti Julaeha asal Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik SH, menetapkan sidang kasus ini akan kembali digelar pada Rabu (17/2/2016), beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved