Sudah Tahu Tarif Dasar Listrik Turun Bulan Ini? Ini Dia Daftar Golongannya
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sektor bisnis dan industri serta rumah tangga.
JAKARTA, TRIBUN - PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif tenaga listrik untuk 12 golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi untuk Februari ini. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi sektor bisnis dan industri serta rumah tangga.
"Penurunan ini diharapkan membantu mengurangi beban finasial sektor penggerak perekonomian," ungkap Kepala Divisi Niaga PT PLN Benny Marbun, di Jakarta.
Menurut Benny Marbun, faktor kuat yang mempengaruhi penurunan tarif listrik Februari 2016 adalah penurunan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Pada Desember 2015 ICP menjadi 35,47 dollar AS per barel dari sebelumnya 41,44 dollar AS per barel.
Sedangkan parameter lain pembentuk tarif listrik, yakni kurs dolar Amerika Serikat (AS), untuk bulan desember mengalami kenaikan dari Rp 13.673 per dollar AS menjadi Rp 13.855 per dollar AS dan inflasi naik dari 0,21 persen ke 0,96 persen.
"Turunnya harga minyak dunia secara signifikan pada bulan Desember, secara rata-rata mengakibatkan terjadi penurunan Tarif Tenaga Listrik," pungkas Benny Marbun
Tarif listrik di tegangan rendah (TR), turun dari Rp 1.409,16/kWh pada Januari 2016 menjadi Rp 1.392,12/kWh pada Februari 2016. Pelanggan yang termasuk golongan tarif ini yaitu :
- Rumah Tangga R-1 daya 1300 Volt Ampere (VA)
- Rumah Tangga R-1 daya 2200 (VA)
- Rumah Tangga R-2 daya 3500 VA sampai dengan 5.500 VA
- Rumah Tangga R-3 daya 6600 VA ke atas
- Bisnis B-2 daya 6600VA sampai dengan 200 kilo Volt Ampere (kVA)
- Kantor Pemerintah P-1 daya 6600 VA sampai dengan 200 kVA
- Penerangan Jalan Umum P-3
Tarif listrik di tegangan menengah (TM), turun dari Rp 1.083,92/kWh menjadi Rp 1.070,82/kWh. Pelanggan yang termasuk golongan tegangan menengah adalah:
- Bisnis B-3 daya di atas 200 kVA
- Industri I-3 daya diatas 200 kVA
- Kantor Pemerintah P-2 daya di atas 200 kVA.
Tarif listrik di tegangan tinggi (TT), tarif listriknya turun dari Rp 970,35/kWh menjadi Rp 958,62/kWh. Pelanggan yang termasuk golongan tegangan tinggi adalah Industri I-4 daya 30.000 kVA ke atas.
Tarif listrik untuk pelanggan golongan L tarif listriknya turun dari Rp 1.592,70 /kWh menjadi Rp 1.573,44/kWh.