Dedi Mulyadi: Mantan Teroris Itu Harus Dirangkul Pemerintah

Saya akan temani Agus karena secara ekonomi, setelah menjalani masa tahanan, Agus butuh sesuatu yang baru.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Mantan terpidana teroris terkait kasus pelatihan ala militer di Aceh, Agus Marsal dan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menjadi pembicara di Sekolah Ideologi, di aula Janaka Pemkab Purwakarta, Kamis (28/1). 

PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID -Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengaku sudah banyak berdiskusi dengan Agus Marsal, terpidana kepemilikan peluru untuk pelatihan camp militer di Jalijanto, Aceh Besar pada 2012.

Agus sendiri berdomisili di Desa Cibening Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta dan tinggal bersama istrinya. Ia dihadirkan sebagai pembicara di sekolah ideologi, yang dihadiri ratusan pelajar tingkat SMA/SMK di Purwakarta, Kamis (27/1).

"Agus ini sempat bekerja di PT Indofood namun berhenti karena alasan kesehatan. Dia juga aktivis buruh kemudian ikutan pengajian di Cikampek. Dari sana ia mengenal dengan banyak kelompok dan dititipkan logistik peluru untuk dikirim," ujar Dedi di sela menjadi pembicara di sekolah ideologi itu.

Agus sendiri telah menjalani tahanan selama empat tahun penjara setelah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2013. Agus menghirup udara bebas pada September 2015.

"Saya akan temani Agus karena secara ekonomi, setelah menjalani masa tahanan, Agus butuh sesuatu yang baru.
Nanti saya akan banyak diskusi dengan Agus, apa yang bisa kami bantu untuk dia," ujar Dedi.

Pemkab Purwakarta kata Dedi, sangat ingin membantu pemerintahh pusat menjalankan program deradikalisasi. Terutama, menggandeng para mantan terpidana terorisme agar tidak kembali ke jalan teror.

"Tugas kami melakukan pendekatan pada mereka. Karena setelah masa hukuman, Agus jangan dijauhin, jangan diasingkan, harus ditemani. Kalau tidak ditemani, kelompok lainnya bakal mendekati lagi. Nah disini, kami ingin menghadirkan negara pada mereka. Jangan divonis penjara, bebas lalu dilepas," ujar Dedi.

PN Negeri Jakarta Barat sendiri memvonis Agus bersalah karena berperan besar dalam perampokkan yang dilakukan di kawasan SPBU Kali Asin, Cikampek pada 2010. Kemudian, Agus juga terlibat dalam rangkaian yang dilakukan oleh kelompok pimpinan terpidana Eman diantaranyta pengepakkan barang di rumah Ujang yang kemudian barang tersebut berupa amunisi aktif yang akan dikirim ke Aceh.

Dalam vonisnya, Agus dijerat pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme.(men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved