Selasa, 14 April 2026

Kasus Pemufakatan Jahat

Setya Novanto Tidak Akan Datang Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Hari Ini

Maqdir mengatakan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan memberikan keterangan tertulis kepada penyelidik.

Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua baru DPR Setya Novanto (kanan) melambaikan tangannya ke arah para jurnalis usai dilantik dalam sidang paripurna pemilihan pimpinan DPR 2014-2019 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Sidang yang berlangsung alot itu diwarnai aksi 'walk out' dari anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Partai Hanura, dan Partai NasDem sehingga hanya diikuti oleh 6 partai lainnya. 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan Novanto, Rabu (20/1/2016), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi melalui permufakatan jahat bersama dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

"Jika merujuk pada komunikasi kami terakhir, Pak Novanto tidak datang," ujar Maqdir ketika dikonfirmasi, Rabu pagi.

Alasannya, Novanto merasa tidak perlu memberikan keterangan apa-apa kepada penyelidik.

Ia menganggap kasus itu diusut berdasarkan sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu yang lalu.

Jika penyelidik ingin mendapatkan keterangan Novanto, lanjut Maqdir, bisa mendapatkannya melalui perangkat sidang MKD DPR RI.

"Karena di sidang itu, Pak Novanto sudah bicara seluruhnya. Jadi keterangan apa lagi yang perlu diberikan? Kalau mau, silahkan ambil dari sidang itu saja," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, pihak kuasa hukum akan mempertimbangkan memberikan keterangan tertulis kepada penyelidik.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi lewat permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan Muhammad Riza Chalid.

Tindakan itu dilakukan saat Novanto-Chalid bertemu dengan PT Freeport Indonesia. (KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved