Liputan Khusus Tribun Jabar
EKSKLUSIF: Pedagang Minyak Goreng Curah Mulai Resah
Tanpa solusi yang tepat, pemberlakuan peraturan ini akan menjadi pukulan berat, terutama bagi para pengusaha kecil . . .
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Mulai 27 Maret 2016 pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2014.
Dengan pemberlakukan peraturan ini peredaran minyak goreng curah akan dihentikan.
Tanpa solusi yang tepat, pemberlakuan peraturan ini akan menjadi pukulan berat, terutama bagi para pengusaha kecil yang selama ini mengandalkan minyak curah yang murah.
Heni Herlina (46), pedagang di Pasar Cihaurgeulis, Kota Bandung, mengaku khawatir jika pemerintah benar-benar melarang peredaran minyak goreng curah.
"Kebanyakan pembeli minyak goreng curah adalah pedagang kaki lima karena harganya miring. Makanya, untungnya juga lumayan," kata Heni kepada Tribun di Pasar Cihaurgeulis, Jalan Surapati, Selasa (19/1/2016).
Jika memang pemerintah akan menghentikan peredaran mionyak goreng curah, Heni meminta pemerintah memberikan gantinya dengan produk yang lebih baik dan lebih murah.
Kekhawatiran senada diungkapkan Agus (45), pedagang gorengan yang kerap menjajakan barang dagangannya di kawasan Kompleks Pasadena, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pekan lalu.
Jika minyak goreng curah yang murah dilarang, ujarnya, ia tak tahu apa yang harus ia lakukan.
"Menaikkan harga gorengan itu tidak mungkin, pembeli pasti tidak mau. Dikasih harga Rp 2.000 dapat tiga gorengan saja ada yang protes," ujar Agus di Babakan Ciparay.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bandung, Erick M Attauriq, mengatakan, pelarangan minyak goreng curah sebenarnya lebih untuk perlindungan konsumen terutama dalam hal kesehatan dan kualitas minyak goreng.
Tanpa kemasan, ujarnya, tak ada jaminan bahwa minyak goreng yang dijual aman untuk dikonsumsi.
"Kita kan tidak tahu minyak ini terkontaminasi dari luar atau tidak. Jika minyak itu dalam kemasan dan bersegel berarti kualitasnya terjamin," ujar Erick kepada Tribun melalui telepon, Kamis lalu. (*)
Apakah pemerintah akan benar-benar memberlakukannya meski banyak pedagang yang menjerit? Jika benar itu demi menjaga kualitas minyak goreng apakah konsumen akan benar-benar terjamin?
Baca selengkapnya BERITA EKSKLUSIF ini di Tribun Jabar edisi cetak Hari Ini, Rabu (20/1/2016). Ikuti berita-berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/minyak-goreng-curah-1_20160120_100343.jpg)