Sabtu, 25 April 2026

Sidang Pembunuhan Pelajar SMP

BREAKING NEWS: Vonis Hakim untuk 'Hammer Boy' Sama dengan Tuntutan Jaksa

Menjatuhkan tindakan perawatan selama 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Penulis: Ichsan | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR / ICHSAN
Sejumlah anggota keluarga korban pembunuhan Pricila Dina Ekawati (15), berunjukrasa di depan Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/1/2016). 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis SF alias Pino (13) hukuman perawatan selama 1 tahun di panti sosial di Jakarta. Vonis majelis hakim yang dijatuhkan hakim tunggal Pranoto SH ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut majelis hakim, terdakwa Pino yang dijuluki "Hammer Boy" itu terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bunyi pasal ini adalah melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

"Menjatuhkan tindakan perawatan selama 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Jakarta," kata Pranoto, dalam amar putusannya, pada sidang di PN Bandung, Rabu (13/1).

Seperti diketahui, terdakwa Pino telah melakukan kekerasan terhadap seorang anak yang mengakibatkan mati. Terdakwa memukul Pricila Dina Ekawati (15) menggunakan palu yang dibawanya sendiri dari rumah. Insiden itu terjadi di dekat gerbang perumahan Grand Sharon, Kota Bandung, 31 Agustus 2015.

Peristiwa berawal ketika Pino yang sudah putus berpacaran dengan korban, mengajak untuk bertemu. Pertemuan pun terjadi pada Senin 31 Agustus 2015 di dekat gerbang Grand Sharon. Sebelumnya, Pino sudah membawa palu.

Saat bertemu, korban memberikan jaket kepada terdakwa Pino. Keduanya lalu berjalan ke pematang sawah dan ngobrol sambil duduk berdampingan. Saat itu, terdakwa bertanya kepada korban mengapa tak pernah menepati janji padahal terdakwa sudah bolos sekolah demi bertemu korban.

Korban ketika itu justru membanggakan pacar barunya hingga membuat terdakwa kesal. Diam-diam terdakwa mengambil palu dari dalam tas dan berdiri di depan korban lalu memukulkan palu itu ke kepala korban satu kali hingga korban terjatuh.

Tak puas dengan itu, terdakwa memukulkan kembali palunya ke bagian kepala kiri korban beberapa kali dan beberapa pukulannya mengenai tangan kiri serta pinggang korban hingga mengakibatkan korban terluka parah di kepala dan meninggal saat itu juga.

Pino yang sempat melarikan diri dari kejaran warga akhirnya berhasil ditangkap setelah sekitar 30 menit kabur dari lokasi pembunuhan. Selain melakukan pembunuhan Pino juga sempat merampas ponsel milik korban, namun terjatuh tak jauh dari lokasi pembunuhan karena panik dikejar warga. (san)

Bagaimana reaksi keluarga korban mendapati pelaku pembunuhan hanya dihukum setahun? Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar besok, Kamis (14/1/2016). Follow akun twitter Tribun Jabar: tribunjabar dan facebook: tribun jabar online, untuk mendapatkan info terkini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved