SIM Keliling Hari Ini di ITC Kebon Kalapa
pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung. Adapun jam beroperasi mobil SIMling ini
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tak mau antre memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Bandung, warga Kota Bandung bisa memanfaatkan pelayanan yang satu ini. Mobil SIM keliling (SIMling) namanya yang setiap hari beroperasi.
Senin (11/1) ini, Mobil SIMling beroperasi di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur. Mobil SIMling ini dibekali sejumlah fasilitas yang akan membantu pemohon dalam proses perpanjangan SIM-nya
Bagi pemohon perpanjang SIM yang memanfaatkan mobil SIMling sebaiknya membawa semua persyaratan. Di antaranya membawa SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini.
Selain itu, pemohon membawa identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung. Adapun jam beroperasi mobil SIMling ini dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Pelayanan mobil SIMling dikhususkan perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun SIM golongan lainnya dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa. Adapun penerbitan SIM A ini biayanya Rp 150 ribu. Sedangkan penerbitan SIM C biayanya Rp 145 ribu.
Jika warga Kota Bandung masih membutuhkan informasi tentang perpanjangan SIM melalui mobil Samling bisa menghubungi bagian informasi di 022-61755575 atau klik www.simkeliling.info. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-ilustrasi_20150411_083635.jpg)