Relokasi Pedagang Cianjur
Hak Gunakan Lapak Akan Dicabut, Jika Pedagang Tidak Berdagang di Pasar Pasir Hayam
Menurut Imam, pencabutan hak kios itu adalah resiko yang diterima jika pedagang nakal dengan membirakan lapak barunya kosong.
Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani
CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur memberi waktu 3 bulan bagi seluruh pedagang untuk pindah ke lapak yang sudah disediakan di Pasar Pasir Hayam.
Jika dalam waktu selama itu pedagang belum juga pindah berdagang ke Pasir Hayam, Disperindag akan mencabut hak kiosnya.
"Satu bulan belum pindah, kami beri peringatan. Dua bulan, masih peringatan. Kalau sudah tiga bulan, kami cabut hak mendapat kiosnya. Masih banyak yang memerlukan kios," ujar Kadisperindag Kabupaten Cianjur, Imam Haris di lokasi eks-pasar Bojongmeron, Rabu (6/1/2016)
Menurut Imam, pencabutan hak kios itu adalah resiko yang diterima jika pedagang nakal dengan membirakan lapak barunya kosong.
Sebagai penggantinya, pedagang lain yang belum mendapat kios akan diberikan hak untuk mengisi lapak yang dicabut itu dari pedagang semula. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/imam-haris-kadisperindag-cianjur_20160106_153736.jpg)