Pembongkaran Rumah
Warga Kiaracondong Kecewa, Mediasi Warga - Pemkot Bandung Temui Jalan Buntu
MEDIASI dengan Pemkot Bandung yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui jalan buntu alias deadlock.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah warga korban penggusuran di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, atau di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, mengaku kecewa.
Mediasi dengan Pemkot Bandung yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui jalan buntu alias deadlock.
Ini karena Pemkot Bandung sebagai tergugat tidak bisa memenuhi permohonan warga, terutama soal nilai ganti rugi.
LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto
Meski hakim Tirolan Nainggolan SH saat mediasi meminta agar permohonan warga selaku penggugat bisa dipenuhi, para tergugat tetap pada pendiriannya, tak bisa mengabulkan tuntutan penggugat.
"Warga kecewa karena mediasi deadlock. Keinginan warga terkait ganti rugi tidak disetujui tergugat," kata Heri Wijaya SH, kuasa hukum warga, seusai mediasi di PN Bandung, Senin (4/1/2016).
Pada kasus gugatan hukum ini, warga Kiaracondong bertindak sebagai penggugat.
Sedangkan para tergugat adalah, Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/korban-penggusuran-demo-pemkot-bandung_20150810_141224.jpg)