Sabtu, 11 April 2026

Pembongkaran Rumah

Warga Kiaracondong Kecewa, Mediasi Warga - Pemkot Bandung Temui Jalan Buntu

MEDIASI dengan Pemkot Bandung yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui jalan buntu alias deadlock.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Illustrasi. Foto diambil Senin (10/8/2015), sejumlah warga korban penggusuran membentangkan poster saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota Kantor Wali Kota Bandung, Jalan Wastukencana. (FOTO: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sejumlah warga korban penggusuran di Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, atau di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, mengaku kecewa.

Mediasi dengan Pemkot Bandung yang difasilitasi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui jalan buntu alias deadlock.

Ini karena Pemkot Bandung sebagai tergugat tidak bisa memenuhi permohonan warga, terutama soal nilai ganti rugi.

LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto

Meski hakim Tirolan Nainggolan SH saat mediasi meminta agar permohonan warga selaku penggugat bisa dipenuhi, para tergugat tetap pada pendiriannya, tak bisa mengabulkan tuntutan penggugat.

"Warga kecewa karena mediasi deadlock. Keinginan warga terkait ganti rugi tidak disetujui tergugat," kata Heri Wijaya SH, kuasa hukum warga, seusai mediasi di PN Bandung, Senin (4/1/2016).

Pada kasus gugatan hukum ini, warga Kiaracondong bertindak sebagai penggugat.

Sedangkan para tergugat adalah, Pemkot Bandung, PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP), Satpol PP Kota Bandung, Pemprov Jabar, Yuyun Hakim Chaniago dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved