Polsek Cimanggung Gagalkan Peredaran 4.660 Butir Pil Narkoba Golongan IV
Saat kami lakukan penggeledehan, kami menemukan ribuan pil di kios tersebut yang telah dikemas dan siap dijual
Penulis: Ragil Wisnu Saputra | Editor: Kisdiantoro
CIMANGGUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Sebanyak 4.660 butir pil yang masuk dalam Narkoba Golongan IV disita Jajaran Polsek Cimanggung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Ribuan pil tersebut, disita dari hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) di salah satu kios penjual minuman keras (Miras) di Jalan Parakan Muncang, Desa Sindnag Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, 31 Desember 2015 lalu.
LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto
Kapolsek Cimanggung, Kompol Amin Taufan TS mengatakan, operasi pekat tersebut dilakukan mulai pukul 17.00 hingga 19.00 dengan melibatkan 25 personel dibawah pimpinannya.
"Saat kami lakukan penggeledehan, kami menemukan ribuan pil di kios tersebut yang telah dikemas dan siap dijual," ujar Taufan kepada wartawan di Mapolsek Cimanggung, Senin (4/1).(cr5)