Korupsi Dana Hibah Kota Bandung
Dituntut 3 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Menggelengkan Kepala
TATANG Suratis langsung menggelengkan kepala.
Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tatang Suratis langsung menggelengkan kepala. Ia menarik napas panjang dan membuangnya dalam-dalam.
Itu dilakukan Tatang usai mendengar tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU)
Tatang dituntut hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto
JPU menilai anggota DPRD Kota Bandung itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung.
Sepanjang sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/1/2016) itu, Tatang tak henti menatap tim JPU yang membacakan surat tuntutan secara bergantian.
Anggota dewan asal Partai Golkar itu mengaku tak mengerti mengapa dituntut seperti itu.
"Saya merasa dikorbankan, kasus ini kental muatan politiknya. Beginilah kalau menjadi anggota dewan, harus siap menjadi musuh bersama," kata Tatang, tanpa merinci muatan politik dimaksud, seusai persidangan kemarin. (*)