Korupsi Dana Hibah Kota Bandung

Dituntut 3 Tahun Penjara, Anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Menggelengkan Kepala

TATANG Suratis langsung menggelengkan kepala.

Penulis: Ichsan | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
MENELEPON -- Terdakwa Tatang Suratis tengah menelpon seusai sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10).(FOTO: TRIBUN JABAR / ICHSAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Tatang Suratis langsung menggelengkan kepala.  Ia menarik napas panjang dan membuangnya dalam-dalam.

Itu dilakukan Tatang usai mendengar tuntutan dari Jaksa penuntut umum (JPU)

Tatang dituntut hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

LIHAT JUGA: VIDEO: Warga Rekam Jatuhnya Pesawat TNI di Acara Gebyar Dirgantara di Lanud Adisutjipto

JPU menilai anggota DPRD Kota Bandung itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung.

Sepanjang sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/1/2016) itu, Tatang tak henti menatap tim JPU yang membacakan surat tuntutan secara bergantian.

Anggota dewan asal Partai Golkar itu mengaku tak mengerti mengapa dituntut seperti itu.

"Saya merasa dikorbankan, kasus ini kental muatan politiknya. Beginilah kalau menjadi anggota dewan, harus siap menjadi musuh bersama," kata Tatang, tanpa merinci muatan politik dimaksud, seusai persidangan kemarin. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved