Peredaran Narkoba
Dua Tersangka Pemasok Narkoba di Majalengka Tak Berkutik saat Dibekuk
Petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja berjumlah 9 paket besar.
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
MAJALENGKA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi hanya membutuhkan waktu sehari mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebanyak dua pria yang diduga pemasok ganja di Kabupaten Majalengka dibekuk.
Seperti diberitakan sebelumnya jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka menangkap M (26), pria yang tinggal di Gang Raksabaya, Desa Panyingkiran, Kecamatan Sumberjaya 22 Desember 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu menjual narkoba jenis ganja jelang natal dan tahun baru ini.
Polisi pun menyita empat paket daun ganja kering yang dibungkus dengan menggunakan kertas putih. Tersangka menyembunyikan paket ganja itu dengan dibungkus kantong plastik warna hitam dan disimpan di lemari plastik di kamarnya.
"Setelah dikembangkan kami tangkap dua pelaku dari hasil pengembangan M yang ditangkap di Kabupaten Karawang pada 23 Desember 2015," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkatnya, Kamis (24/12/2015).
Kedua pria itu, yakni MS (21) dan UJ (26). Awalnya, kata Sulistyo, menangkap MS terlebih dulu di kediamannya di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru sekitar pukul 20.30. Berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu juga, MS menyebut UJ yang masih satu jaringan dengannya.
"UJ ditangkap di Jalan Raya Sukasari Cikampek sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya ditangkap tanpa melakukan perlawanan," ujar Sulistyo.
Dari tangan UJ, kata Sulistyo, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja berjumlah 9 paket besar. Adapun ganja kering siap edar itu dibungkus kertas koran. Jajaran Satresnarkoba Polres Majalengka masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama M ditahan di Polres Majalengka," ujar Sulistyo. Keduanya dikenakan pasal 111 dan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8 miliar. (cis)