Natal dan Tahun Baru 2016
9 Napi Lapas Purwakarta Dapat Remisi Perayaan Natal
Masa tahanan paling lama dari yang menerima remisi yakni pidana penjara delapan tahun.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
PURWAKARTA,TRIBUNJABAR.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Purwakarta memberikan remisi pada sembilan narapidana umat kristiani, jelang hari raya Natal yang jatuh pada Jumat (25/12).
"Umat kristiani yang menghuni Lapas sebanyak 14 orang dan yang diusulkan dapat remisi sebanyak sembilan orang," ujar Kepala Lapas Purwakarta Warsianto di kantornya, JL Sutaatmaja, Selasa (22/12).
Ia mengatakan, sembilan orang tersebut merupakan penghuni Lapas yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga pidana umum.
"Masa tahanan paling lama dari yang menerima remisi yakni pidana penjara delapan tahun. Harusnya dia bebas Januari 2016 namun karena remisi jadi bebas pada hari Natal nanti," katanya.
Selain merujuk pada aturan perundang-undangan, pemberian remisi itu juga mempertimbangkan sikap dan etika para napi.
Adapun penghuni Lapas Purwakarta saat ini didominasi oleh para napi kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sebanyak 135 napi. Kemudian kedua terbesar terbanyak yakni 100 napi kasus pencurian dan perampokkan. (men)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-di-lapas-purwakarta_20150921_142616.jpg)