Pencurian
Apes Nih! 2 Bandit Residivis Jateng Masuk Bui di Majalengka, 2 Lagi Spesialis Curanmor Ini Buron
POLISI bongkar sindikat pencuri spesialis mobil....
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
MAJALENGKA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi bongkar sindikat pencuri spesialis mobil di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku pencuri itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama dua hari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. Seorang warga Desa Mekarsari, Kecamatan Jatiwangi, Asep Sudrajat, kehilangan mobil di kediamannya pada 6 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB.
"Sat Gasus Polda Jabar dan Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan dan mengarah ke sejumlah tersangka," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Senin (21/12/2015).
Sulistyo mengatakan, tim gabungan berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat pencuri mobil milik Asep di kediamannya masing-masing 19 Desember 2015 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kedua tersangka itu, yakni Sdn (33), warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, dan Usn (28), warga Desa Kaplongan Lor, Kecamamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
"Keduanya merupakan residivisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Tengah," kata Sulistyo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kata Sulistyo, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah bor portable berikut charge dan 5 buah mata bor, 2 buah gunting, 1 buah tang gegep, 1 buah pisau cuter, 1 buah pahat kecil, 1 buah kunci ring 10, dan 3 buah kunci leter T, 1 buah palu, 2 buah kunci L, 1 buah obeng min, dan 1 buah obeng plus.
"Kasus ini masih dalam pengembangan karena dalam kasus ini ada dua orang yang menjadi rekan Sdn dan Usn yang masih dalam pencarian," kata Sulistyo.
Selain itu, petugas juiga menyita sepucuk senjata api mainan jenis revolver, 1 buah rumah kunci kontak mobil, 1 buah kabel kecil, dan 4 unit ponsel. Diduga senpi tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti warga atau korban.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun," kata Sulistyo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/perampokan-illustrasi.jpg)