Selasa, 14 April 2026

Catut Nama Pesiden

Agung Laksono: Saya Minta Saudara Setya Novanto Agar Mundur Secara Kesatria

KETUA Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono meminta Ketua DPR RI Setya Novanto mundur dari jabatannya.

Editor: Dicky Fadiar Djuhud
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Agung Laksono yang terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar dalam munas di Jakarta saat ditemui seusai Musda dan Pelantikan PDK Kosgoro 1957 Kabupaten Garut, Sabtu (23/5/2015). (FOTO: TRIBUN JABAR/M SYARIF ABDUSSALAM) 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono meminta Ketua DPR RI Setya Novanto mundur dari jabatannya.

Menurutnya, dia melakukan pelanggaran etika terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla.

"Saya minta saudara Setya Novanto agar mundur secara kesatria dari jabatan ketua DPR RI," kata Agung Laksono di Jakarta, Kamis (14/12/2015).

Menurut Agung, berdasarkan penjelasan dari Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi, tindakan Novanto bertemu dengan Maroef membicarakan perpanjangan kontrak dan soal saham pribadi, sudah melanggar etika.

Menurut Agung, masalah yang dibahas itu di luar kewenangan ketua DPR RI.

"Novanto tidak bisa berdalih bahwa dirinya bersama dengan pengusaha Riza Chalid bertemu dengan Maroef Sjamsoeddin, dalam kapasitas pribadi. Karena, kapasitas ketua DPR itu akan terus melekat pada figur ketuanya," kata Agung.

Mantan Menko Kesra ini menegaskan, jika Novanto tidak mundur dari jabatan ketua DPR RI, maka dapat menurunkan legitimasi masyarakat terhadap lembaga DPR RI.

Mantan ketua DPR RI ini juga meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera melakukan sidang pleno dan membuat keputusan.

Keputusan MKD ini, kata Agung, akan lebih baik jika diputuskan secepatnya pada masa persidangan saat ini, sebelum memasuki reses pada 19 Desember 2015.

MKD sebelumnya memutuskan tidak akan memanggil paksa Riza Chalid, setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan.

MKD akan langsung memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Ketua DPR pada Rabu (16/12/2015). (*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved