Rabu, 8 April 2026

Pilkada Serentak 2015

Warga yang Tidak Dapat Undangan Mencoblos Bisa Datang TPS dengan Bawa KTP

Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, warga diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS)

Penulis: Dian Nugraha Ramdani | Editor: Dedy Herdiana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Dian Nugraha Ramdani

‎CIANJUR, TRIBUNJABAR.CO.ID - Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur, warga diimbau untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) meskipun tidak mendapat formulir C6 atau surat undangan mencoblos.

Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD Republik Indonesia yang bertugas mengawas jalannya Pilkada di Cianjur menjelaskan, masyarakat perlu tahu, mencoblos tetap bisa dilakukan sekalipun tanpa undangan.

"Tinggal datang ke TPS saja. Kalau sudah terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) tinggal datang saja membawa KTP atau tidak terdaftar di DPT tapi benar warga setempat dan menunjukkan KTP atau KK, ya boleh mencoblos," ujar Fahira dalam konferensi pers di Kantor KPU Cianjur, Selasa (8/12/2015).

Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Selain menyebarkan imbauan itu, Fahira mengaku mendapat tugas selama dua hari, mulai hari ini hingga esok, (8-9/12/2015).

"Serentak, 132 anggota DPD RI diterjunkan ke seluruh Indonesia untuk mengawasi jalannya Pilkada serentak," ujarnya.

Di Cianjur sendiri, untuk mengawasi pemungutan suara di 32 Kecamatan, Fahira menyiapkan tim dengan 64 personel. Dua orang ditempatkan di setiap kecamatan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved