Kekerasan Terhadap Anak
Seorang Ayah Aniaya Anak Tirinya yang Baru Berusia 2 Tahun Hingga Tewas
Korban meninggal setelah pelaku meremas perut korban sebanyak dua kali. Korban pun terjatuh . . .
Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
CIREBON, TRIBUNJABAR.CO.ID - Entah apa yang dipikirkan seorang pria berinisial T (29), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Kuniran RT 5/1 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Sebagai seorang ayah, T, menganiaya Lutfia Febriola (2), anak tirinya hingga tewas.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, T kini ditangkap jajaran Polres Cirebon. Tak butuh waktu lama petugas menangkap T. T tak melawan ketika ditangkap Satreskrim Polres Cirebon.
"Dalam waktu 1x24 jam pelaku berhasil ditangkap," ujar Sulistyo melalui pesan singkat, Jumat (4/12/2015).
Sulistyo menyebut, Lutfia menghembuskan nafas terakhir pada pada Kamis tanggal 3 Desember 2015 sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban meninggal setelah pelaku meremas perut korban sebanyak dua kali. Korban pun terjatuh mengenai pembatas kamar mandi.
"Korban kejang-kejang dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelabuhan oleh istri tersangka. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.00 WIB," kata Sulistyo.
Menurut Sulistyo, T diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU RI no 35 tahun 2014.
Tersangka kini ditahan di Markas Polres Cirebon Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Sulistyo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kekerasan-pukul-anak1_20150612_155328.jpg)