Rabu, 29 April 2026

Plesetan Sampurasun

Sekjen AMS Diperiksa 4 Jam Soal Laporan 'Campur Racun' Habib Rizieq

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor merupakan langkah awal polisi menindaklanjuti kasus yang mencuat setelah video plesetan itu beredar

Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Dokumentasi
Ilustrasi Mapolda Jabar. 

Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi akhirnya memeriksa saksi pelapor mengenai kasus Habib Rizieq yang memlesetkan sampurasun menjadi campur racun, Kamis (3/12).

Penyidik memeriksa dua saksi pelapor, yakni Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Denda Alamsyah, dan seorang warga Kabupaten Purwakarta.

Informasi yang dihimpun Tribun, pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga kini pemeriksaan terhadap kedua orang itu masih berlangsung. Adapun Denda didampingi enam pengacara dalam pemeriksaan saksi pelapor tersebut.

"Diperiksanya di Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat," kata Wakil Ketua Umum AMS, Ari Mulia Subagdja, kepada Tribun di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (3/12).

Pemeriksaan terhadap saksi pelapor merupakan langkah awal polisi menindaklanjuti kasus yang mencuat setelah video plesetan itu beredar di media sosial. Menurut Ari, pelaporan terhadap kasus itu pun bertambah. Setidaknya ada tiga pelapor yang turut melaporkan kasus plesetan Habib Rizieq.

"Ada tiga pelapor lagi dari Kraton Sumedang larang, Bamus Jabar, dan Pagar Nusa," ujar Iman.

Berdasarkan pantauan Tribun, sejumlah anggota AMS juga hadir di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Mereka menungg di luar kantor yang berada di bagian belakang Markas Polda Jabar. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved