Korupsi Dana BPJS
Dua Pejabat Dinkes di Kabupaten Subang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan....
Penulis: cis | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Sebanyak dua pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhan Denny, mengatakan, kedua tersangka itu, yakni Kepala Dinkes Kabupaten Subang, BS dan JAK, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi sejak mendapatkan laporan masyarakat pada awal 2015.
"Keduanya menjadi tersangka karena diduga telah memotong dana bantuan BPJS Kesehatan pada 2014," ujar Wirdhan kepada Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (25/11/2015).
Diakui Wirdhan, kedua pejabat Dinkes Kabupaten Subang itu belum ditahan setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka. Dalam kasus penanganan korupsi, pihaknya tak mau gegabah menahan seseorang. Dikhawatirkan masa penahanannya habis ketika penyidik melengkapi berkas.
"Posisi perkara ini mau kami segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik tengah melengkapi pemberkasan. Kalau berkasnya sudah fiks dan jaksa sudah oke, akan kami lakukan penahanan," ujar Wirdhan. (*)